Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara
- Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin hak berserikat dan berpendapat.
- UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur unjuk rasa, termasuk wajib lapor 3x24 jam sebelumnya.
- UU ITE mengatur pendapat di dunia maya, melarang fitnah dan berita bohong.
- Kemerdekaan berpendapat tetap dibatasi supaya tidak melanggar hak orang lain.
- Pendapat sebaiknya disampaikan dengan data, sopan, dan lewat cara yang sah.
Masuk untuk membuka materi
Video & materi lengkap ini gratis — cukup masuk atau daftar.

Masuk ke Edubing
Masuk untuk mendaftar acara & mengakses kontenmu.